Rabu, 11 Juli 2018

PEMAHAMAN TENTANG SEBUAH NEGARA


DISUSUN OLEH:


-          Furqon hendrawan
-          Adithya wardi
-          Adi yoga






                                                                                         

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka tim penyusun dapat menyelesaikan pembuatan makalah tentang pemahaman negara, meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
            Modul tersebut di buat sebagai sarana untuk pembelajaran dan pengetahuan. Dalam melakukan penyusunan makalah pemahaman negara ini,tim penyusun banyak dibantu oleh orang-orang disekitar, sehingga tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dengan penuh rasa hormat tim penyusun mengahaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu.
Pada akhirnya tim penyusun menyadari, bahwa dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi tim penyusun, dan tim penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Modul Praktikum Proses Produksi yang telah tim penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi tim penyusun sendiri dan umumnya bagi para praktikan serta mahasiswa Jurusan Teknik Mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.



BAB I
PENDAHULUAN
1.             LATAR BELAKANG
          Sebuah negara pasti memiliki tatanan dan aturan serta sebuah kebudayaan yang saling terkait di dalamnya dan oleh sebab itu penting bagi siapa saja yang hidup dan menjadi warga di suatu negara untuk mengetahui makna dan arti dari sebuah negara, unsur-unsur yang membangun sebuah negara, teori di cetuskannya sebuah negara.fungsi dari pada negara itu sendiri dan bentuk dari negara itu sendiri.


BAB II
1.             Pengertian sebuah negara
          Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenanganuntuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa ahli memiliki pendapat masing-masing mengenai pengertian negara, Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian negara:

1.                   John Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.                   Max Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.                   Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan
4.                   d.      Roger F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.                   Prof Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah sekumpulanmanusia yang menempati wilayah tertentu serta diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke dalam).


2.                  Unsur-unsur Negara

Agar dapat dikatakan negara, suatu organisasi, lembaga atau pun badan tertentu harus memenuhi beberapa unsur. Berikut ialah unsur-unsur suatu negara:

1.                  Penduduk
Penduduk ialah sekumpulan orang yang mendiami dan menetap pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama. Negara harus memiliki penduduk yang telah sepakat untuk bersatu dan menjadi bagian dari negara tersebut.
2.                   Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.
3.                  Pemerintah
Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan sekaligus penjalan roda pemerintahan suatu negara.
4.                  Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan negara.
3.             Fungsi negara
1.  Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara memiliki kewajiban dalam melindungi segala unsur kedaulatannya dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negara tersebut.
2.  Fungsi Keadilan Negara memiliki kewajiban dalam memelihara keadilan bagi warga negaranya.
3.  Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara memiliki wewenang dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berfungsi mengatur dan menjamin keadilan masyarakat.
4.  Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.


4.       Sifat Negara
1.   Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat yang memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
2.        Sifat Monopoli
Negara memiliki kekuasaan memonopoli dan menguasai sumber daya-sumber daya penting dalam hal guna kepentingan bersama.
3.         Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
5.       Tujuan Negara
Tujuan negara yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ialah sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.    Memajukan kesejahteraan umum.

3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

6.       Teori negara
1.      Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945
2.      Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3.      Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.

4.      Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.

7.       Bentuk negara
Bentuk- bentuk negara beberapa perbedaan kewenangan tersebut adalah bahwa negara negara bagian tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian militer maupun politik, serta tidak berwenang untuk memberikan pernyataan perang maupun perdamaian. Contoh dari penerapan perbedaan kewenangan tersebut adalah pembuatan perjanjian Internasional di Amerika Serikat. Perjanjian Internasional tersebut dibuat oleh kepala negara bagian. Akan tetapi jika ada anggota negara bagian yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan hukuman dan yang bertanggung jawab secara internasional tetaplah negara federal sebagai pembuat perjanjian. Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan internasional yang baik. Berikut adalah 10 bentuk- bentuk negara yang ada di dunia beserta dengan contohnya. Negara Federal Bentuk  negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal. Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal. Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian. Masing- masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal. Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.


1.       Negara Kesatuan
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja.  Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.
Bentuk negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut adalah ciri- ciri khusus dari negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat. Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya. Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya. Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat. Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
2.         Negara Konfederensi
Macam- macam bentuk negara yang ketiga yaitu negara konfederasi. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan negara konfederasi? Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara- negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara- negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat, sebagai berikut:
Bentuk negara konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Lanjut ke bentuk negara yang kedua yakni negara kesatuan. Sebagai pengetahuan, setengah dari seluruh negara di dunia berbentuk negara kesatuan. Pengertian dari negara kesatuan sendiri yaitu negara yang memiliki pemerintah pusat (bersusun tunggal) untuk mengatur semua peran konstitusi dalam negara demokrasi di wilayah yang berada dalam cakupan negara kesatuan. Ini dapat diartikan bahwa pemerintah pusat mengatur rakyatnya secara langsung melalui konstitusi yang dibuatnya, sebagai berikut:
Penerapan sistem baik itu sentralisasi maupun desentralisasi bisa disesuaikan dengan kondisi masing- masing negara. Untuk negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas seperti Indonesia biasanya akan diterapkan sistem desentralisasi untuk memudahkan pemerintah pusat dalam membangun negara.
8.       Pengertian Bangsa
          Jika diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’, kebanyakan orang biasanya akan menyamakan istilah ini dengan istilah ‘negara’. Padahal, dua kata atau pun istilah ini merupakan dua kata / istilah yang jauh berbeda. Istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya. Contonya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara)
Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti beberapa contohnya adalah sebagai berikut :

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli:
1.Hans Koh
bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
2.Otto Bauer
 pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.


3.Ben Anderson
bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat. Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama
Faktor – faktor Pembentukan Bangsa Sebuah bangsa biasanya hanya bisa terbentuk ketika beberapa faktor di bawah ini telah terpenuhi.
1.Primordial
Faktor pembentuk bangsa yang pertama adalah primordial. Primordial merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti kesamaan dalam hal budaya, kesamaan dalam hal bahasa, kesamaan dalam hal adat istiadat, kesamaan dalam hal suku bangsa, dan ikatan kekerabatan.
2.Sakral
Faktor pembentuk bangsa yang kedua adalah sakral. Istilah sakral dalam faktor ini dapat diartikan sebagai kesamaan agama atau pun kepercayaan yang dianut oleh masayarakat anggota suatu bangsa tertentu.
3.Tokoh
Faktor pembentuk bangsa yang ketiga adalah tokoh. Dalam pembentukan bangsa, tokoh sangat dibutuhkan untuk mewujudkan misi – misi bangsa.
4.Sejarah
Faktor pembentuk bangsa yang keempat adalah sejarah. Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
5.Perkembangan Ekonomi Faktor pembentuk bangsa yang terahir adalah perkembangan ekonomi. Perkembangan ekonomi biasanya akan menimbulkan perubahan dalam pola hidup masyarakat. Nah, ketika suatu bangsa secara bersama – sama tumbuh dan berkembang di dalam dunia ekonomi, maka antar personel dalam bangsa tersebut akan mampu saling dukung dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehingga keutuhan bangsa dapat terus terjaga.


9.       Warga negara
Menurut UUD Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

10.       Hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai :
1.Hubungan yang bersift emosional.Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional , menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
2.Hubungan yang bersifat formal. Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Hubungan yang bersifat fungsional.Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA
https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-negara di akses pada 19.20 selasa 13 maret

PILKADA 2018


Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak yang di gelar belum lama ini dijadikan ajang untuk perebutan bangku kepala daerah, setiap daerah memiliki calon dan wakil kepala daerah masing-masing, penulis akan menjabarkan tentang daerah penulis sendiri yang bertepatan di daerah Bogor tepatnya Kp.Tajurhalang Rt02/Rw01 Kec.Tajurhalang Kab.Bogor dari calon yang mengajukan partai yang mendukung dan tata cara pemilihan di kampung penulis sendiri.
Mari kita bahas mengenai calon dan wakil calon kepala daerah di Bogor, yang memegang nomor urut pertama adalah Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi yang memiliki VISI mewujudkan Jawa Barat yang adil, sejahtera, dan berkarakter. Menurut penulis pribadi dengan masa jabatan kurang lebih 5 tahun dalam satu periode mewujudkan jawa barat yang adil akan sulit di tempuh dengan cara perbaikan moral dari pejabat daerah ini dikarnakan Deddy maupun wakilnya tidak memiliki gambaran bagus sebagai panutan, dalam berlogika pun jika panutan kita tidak bertindak seperti yang kita harapkan dan cendrung tidak melakukan perubahan dan nyaman dengan keadaan yang sudah ada serta tidak berusaha mengubahnya untuk apa di pilih sebagai pemimpin, yang kedua sejahtera ini yang selalu menjadi dambaan bagi semua warga indonesia untuk mewujudkan ini calon dan wakil harus merubah perda Bogor menjadi hukuman berat bagi aparat negara dari tingkat Rt sampai dengan pemerintah kabupaten dan diatasnya yang melanggar dan menyelewengkan hak-hak warga daerah, ketiga berkarakter, karakter dikaitkan dengan ciri khas yang dimiliki daerah tersebut menurut penulis visi ini yang paling mudah di wujudkan pertama karna mengangkat cirikhas daerah itu menjadikannya lebih berkarakter dan dapat meningkatkan pendapatan pariwisata maupun kuliner daerah tersebut
Nomor urut 2 Mayjen TNI (purn) sudrajat dan Ahmad Syaikhu maaf penulis tidak dapat berkomentar panjang tentang calon ini karna kekurangan sumber yang valid, menurut penulis jika purnawirawan TNI menjabat menjadi kepala daerah akan ada dua kemungkinan yang pertama menjadi bagus karna tegas jika A yang di usahakan maka A yang akan di dapatkan prinsip TNI namun yang kedua jelas TNI memiliki banyak koneksi dan ini juga penghambat pengambilan keputusan kepala daerah karna terlalu banyak di pengaruhi sehingga keputusan murni sering kali sulit di capai

Nomer urut 3 Mochamad Ridwan Kamil dan Rurzhanul Ulum visi dan misi dari pasangan ini adalah menghadirkan Jawa Barat juara lahir batin yang memiliki manusia beriman, bahagia dan berkulaitas, membangun ekonomi yang bedaya saing, berkelanjutan dan merata sejahtera di desa maupun di kota, serta menerapkan tata kelola pemerintah yang baik, dan misi pasangan calon ini adalah
 1.menghadirkan manusia jawa barat yang beriman, bertaqwa, serta mendorong peran tampat ibadah sebagai sentra keilmuan dan interaksi sosial
2. Melahirkan manusia Jawa Barat yang Bahagia, Berkualitas, dan Produktif
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, keuangan daerah yang sehat, dan iovasi pembiayaan pembangunan untuk mendorong pembangunan Jawa Barat
4.Membangun infrastruktur wilayah/desa dan kota di Jawa Barat yang mampu mempercepat pertumbuhan dan ekonomi, serta meningkatkan konektivitas baik antarkota/kabupaten di Jawa Barat maupun Jawa Barat dengan provinsi lainnya di Indonesia.
5. Mendorong Daya Saing Ekonomi yang berkelanjutan di Desa dan Kota dan Ekonomi Umat dalam rangka menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Jawa Barat.
Nomer urut 4 TB Hasanudin dan Anton Charliyan dengan visi Terwujudnya rakyat Jawa Barat makmur berbasisikan sumber daya alam dan budaya serta misi
1. Menjadikan manusia Jawa Barat yang bersumberdaya, berdaya saing, berbasis nilai-nilai agama dan budaya
2. Mempercepat pembangunan infrastruktur berbasis keserasian lingkungan dan tata ruang
3. Mewujudkan Jawa Barat sebagai sumber pangan daerah nasional
4. Membangun pusat-pusat kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan merata
5. Mewujudkan kinerja birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas


Tata cara pemilihan kepala daerah di tempat penulis pertama pak Rt memberikan surat hak pilih kepada warga yang telah memiliki ktp 2 hari sebelum pemilihan berlangsung pemilihan diadakan di Jl.pemakaman umum dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang peserta pemilih dapat membaca visi misi setiap calon pasangan di depan gerbang TPU tajurhalang, panitia pelaksana dari mulai Pak Rt, Rw, Dusun, dan aparat lain seperti hansip dan ketua karang taruna, calon pemilih datang kemudia menyerahkan surat hak pilih kepada panitia kemudai menunggu sampai namanya di panggil kemudia di berikan 2 surat untuk di coblos satu untuk kepala daerah satu untuk gebernur jawa barat kotak tps hanya terdapat dua jadi pasti harus mengantri namun banyak saja yang memilih golput dan tidak perduli akan masa depan daerahnya, itulah tata cara pemilu di daerah penulis, atas ketersediaan membaca tulisan saya yang masih berantakan dan tidak ada acuan saya ucupkan terimakasih.