DISUSUN OLEH:
-
Furqon hendrawan
-
Adithya wardi
-
Adi yoga
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur sepantasnya
dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia
yang dilimpahkan-Nya, maka tim penyusun dapat menyelesaikan pembuatan makalah
tentang pemahaman negara, meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Modul tersebut di buat sebagai
sarana untuk pembelajaran dan pengetahuan. Dalam melakukan penyusunan makalah
pemahaman negara ini,tim penyusun banyak dibantu oleh orang-orang disekitar,
sehingga tim penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dengan penuh
rasa hormat tim penyusun mengahaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak
yang telah banyak membantu.
Pada
akhirnya tim penyusun menyadari, bahwa dalam pembuatan dan penyusunan makalah
ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan
hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita
sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah
pelajaran bagi tim penyusun, dan tim penyusun mengharapkan koreksi, berupa
kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi,
untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan
Modul Praktikum Proses Produksi yang telah tim penyusun sajikan ini dapat
sangat bermanfaat, khususnya bagi tim penyusun sendiri dan umumnya bagi para
praktikan serta mahasiswa Jurusan Teknik Mesin. Karena pada akhirnya, kelak
suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan
kreatifitas mahasiswa.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Sebuah negara pasti memiliki tatanan
dan aturan serta sebuah kebudayaan yang saling terkait di dalamnya dan oleh
sebab itu penting bagi siapa saja yang hidup dan menjadi warga di suatu negara
untuk mengetahui makna dan arti dari sebuah negara, unsur-unsur yang membangun
sebuah negara, teori di cetuskannya sebuah negara.fungsi dari pada negara itu
sendiri dan bentuk dari negara itu sendiri.
BAB II
1.
Pengertian
sebuah negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi,
lembaga ataupun badan tertinggi yang
memiliki kewenanganuntuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa ahli
memiliki pendapat masing-masing mengenai pengertian negara, Berikut beberapa
pendapat para ahli mengenai pengertian negara:
1.
John
Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
2.
Max
Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.
Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan
pemerintahan
4.
d. Roger
F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof
Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah sekumpulanmanusia yang
menempati wilayah tertentu serta diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke dalam).
2.
Unsur-unsur Negara
Agar dapat dikatakan negara, suatu
organisasi, lembaga atau pun badan tertentu harus memenuhi beberapa unsur.
Berikut ialah unsur-unsur suatu negara:
1.
Penduduk
Penduduk ialah sekumpulan orang yang
mendiami dan menetap pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Negara harus memiliki penduduk yang telah sepakat untuk bersatu dan menjadi
bagian dari negara tersebut.
2.
Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.
Wilayah merupakan suatu daerah yang telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan pemegang kekuasaan sekaligus penjalan roda pemerintahan suatu negara.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mengatur seluruh tata cara
penyelenggaraan negara.
3.
Fungsi negara
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan Negara
memiliki kewajiban dalam melindungi segala unsur kedaulatannya dari berbagai
ancaman, baik dari dalam maupun luar negara tersebut.
2. Fungsi Keadilan Negara memiliki
kewajiban dalam memelihara keadilan bagi warga negaranya.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan Negara
memiliki wewenang dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berfungsi
mengatur dan menjamin keadilan masyarakat.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara
memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.
4. Sifat Negara
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat yang memaksa
agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh
negara tersebut.
2.
Sifat
Monopoli
Negara memiliki kekuasaan memonopoli
dan menguasai sumber daya-sumber daya penting dalam hal guna kepentingan
bersama.
3.
Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
5. Tujuan Negara
Tujuan
negara yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat ialah
sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
6. Teori negara
1.
Teori
Ketuhanan
Penganut
teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus.
Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas
kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak
Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God'
(dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan
UUD 1945
2.
Teori
Kekuasaan
Nah, yang
ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini,
negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan
hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang
dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3.
Teori
Perjanjian
Menurut
teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan
perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori
ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan
Montesquieu.
4.
Teori
Hukum Alam
Pada
teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu
seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber
dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah
Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan
dengan kedaulatan, yaitu:
a.
Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk
menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah
Paul Laband dan Jellinek.
b.
Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya
lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
7. Bentuk negara
7. Bentuk negara
Bentuk-
bentuk negara beberapa perbedaan kewenangan tersebut adalah bahwa negara negara
bagian tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian militer maupun
politik, serta tidak berwenang untuk memberikan pernyataan perang maupun
perdamaian. Contoh dari penerapan perbedaan kewenangan tersebut adalah
pembuatan perjanjian Internasional di Amerika Serikat. Perjanjian Internasional
tersebut dibuat oleh kepala negara bagian. Akan tetapi jika ada anggota negara
bagian yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan hukuman dan yang
bertanggung jawab secara internasional tetaplah negara federal sebagai pembuat
perjanjian. Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190.
Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas
wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan
tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara
terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara.
Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan
internasional yang baik. Berikut adalah 10 bentuk- bentuk negara yang ada di
dunia beserta dengan contohnya. Negara Federal Bentuk negara pertama yang
akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal
sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat
diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara
bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang
mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki
pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan
internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara
federal. Setiap
bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara
federal. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federal. Negara federal
memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan
limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan,
tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian. Masing-
masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara
beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal. Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Masing- masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal. Pengaturan hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian. Hal tersebut tidaklah berlaku untuk semua peraturan. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, misalnya dalam hal penyebutan jabatan kepala negara. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara untuk pemimpin negara federal, sedangkan istilah gubernur digunakan untuk menyebut kepala negara bagian.
Contoh dari beberapa negara yang mempunyai bentuk negara federal / serikat yakni Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman. Kembali dengan pernyataan sebelumnya yakni pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
1. Negara Kesatuan
Kedaulatan
ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain
pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya
memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu
perlemen saja. Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda,
Philipina, Jepang dan Itali.
Bentuk
negara kesatuan merupakan kebalikan dari negara federal/ serikat. Organisasi
yang berada di bawah pemerintah negara berbentuk kesatuan ditetapkan dan diatur
oleh pemerintah pusat. Sementara itu, negara bagian yang berada di bawah dasar
hukum HAM negara serikat dapat membuat peraturan sendiri untuk membentuk
organisasi pemerintahan dibawahnya. Berikut adalah ciri- ciri khusus dari
negara berbentuk kesatuan untuk mempertegas perbedaannya dengan negara serikat.
Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah
kekuasaan di bawahnya. Masing- masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki
satu bendera dan satu Undang- Undang Dasar sebagai dasar hukumnya. Dalam
pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat. Negara
kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik,
sosial, ekonomi,
dan keamanan.
2. Negara
Konfederensi
Macam-
macam bentuk negara yang ketiga yaitu negara konfederasi. Apa yang sebenarnya
dimaksud dengan negara konfederasi? Negara konfederasi merupakan negara yang
terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian
internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada
konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi
tidak sama dengan negara federal. Negara- negara yang tergabung dalam
konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara- negara bagian yang
tergabung dalam negara federal tidak berdaulat, sebagai berikut:
Bentuk
negara konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya
berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara
Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848
Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional
diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Lanjut ke bentuk negara yang kedua yakni
negara kesatuan. Sebagai pengetahuan, setengah dari seluruh negara di dunia
berbentuk negara kesatuan. Pengertian dari negara kesatuan sendiri yaitu negara
yang memiliki pemerintah pusat (bersusun tunggal) untuk mengatur semua peran
konstitusi dalam negara demokrasi di wilayah yang berada dalam cakupan negara
kesatuan. Ini dapat diartikan bahwa pemerintah pusat mengatur rakyatnya secara
langsung melalui konstitusi yang dibuatnya, sebagai berikut:
Penerapan
sistem baik itu sentralisasi maupun desentralisasi bisa disesuaikan dengan
kondisi masing- masing negara. Untuk negara kesatuan yang memiliki wilayah yang
sangat luas seperti Indonesia biasanya akan diterapkan sistem desentralisasi
untuk memudahkan pemerintah pusat dalam membangun negara.
8. Pengertian Bangsa
Jika
diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’, kebanyakan orang biasanya akan menyamakan
istilah ini dengan istilah ‘negara’. Padahal, dua kata atau pun istilah ini
merupakan dua kata / istilah yang jauh berbeda. Istilah
bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas,
budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat
diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani
bangsa – bangsa yang ada di dalamnya. Contonya Padang, Jawa, Batak, Papua,
Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara)
Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli:
1.Hans
Koh
bangsa
terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama
yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
2.Otto
Bauer
pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
3.Ben
Anderson
bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas
batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat. Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama
Faktor
– faktor Pembentukan Bangsa Sebuah bangsa biasanya hanya bisa terbentuk ketika
beberapa faktor di bawah ini telah terpenuhi.
1.Primordial
Faktor pembentuk bangsa yang pertama adalah primordial. Primordial merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti kesamaan dalam hal budaya, kesamaan dalam hal bahasa, kesamaan dalam hal adat istiadat, kesamaan dalam hal suku bangsa, dan ikatan kekerabatan.
Faktor pembentuk bangsa yang pertama adalah primordial. Primordial merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti kesamaan dalam hal budaya, kesamaan dalam hal bahasa, kesamaan dalam hal adat istiadat, kesamaan dalam hal suku bangsa, dan ikatan kekerabatan.
2.Sakral
Faktor pembentuk bangsa yang kedua adalah sakral. Istilah sakral dalam faktor ini dapat diartikan sebagai kesamaan agama atau pun kepercayaan yang dianut oleh masayarakat anggota suatu bangsa tertentu.
Faktor pembentuk bangsa yang kedua adalah sakral. Istilah sakral dalam faktor ini dapat diartikan sebagai kesamaan agama atau pun kepercayaan yang dianut oleh masayarakat anggota suatu bangsa tertentu.
3.Tokoh
Faktor pembentuk bangsa yang ketiga adalah tokoh. Dalam pembentukan bangsa, tokoh sangat dibutuhkan untuk mewujudkan misi – misi bangsa.
Faktor pembentuk bangsa yang ketiga adalah tokoh. Dalam pembentukan bangsa, tokoh sangat dibutuhkan untuk mewujudkan misi – misi bangsa.
4.Sejarah
Faktor pembentuk bangsa yang keempat adalah sejarah. Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
Faktor pembentuk bangsa yang keempat adalah sejarah. Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
5.Perkembangan
Ekonomi Faktor pembentuk bangsa yang terahir adalah perkembangan ekonomi.
Perkembangan ekonomi biasanya akan menimbulkan perubahan dalam pola hidup
masyarakat. Nah, ketika suatu bangsa secara bersama – sama tumbuh dan
berkembang di dalam dunia ekonomi, maka antar personel dalam bangsa tersebut
akan mampu saling dukung dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehingga keutuhan
bangsa dapat terus terjaga.
9. Warga negara
9. Warga negara
Menurut
UUD Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
adalah:
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku
sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f.
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
g.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam
bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
10. Hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara
dikategorikan sebagai :
1.Hubungan yang bersift emosional.Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional , menumbuhkan
nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa
kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela
berkorban untuk bangsa dan negara.
2.Hubungan yang bersifat formal. Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan
seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa,
administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Hubungan yang bersifat
fungsional.Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat
fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga
negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
https://m.merdeka.com/pendidikan/kata-para-ahli-inilah-5-teori-pembentukan-negara.html di akses pada 19.03 selasa 13 maret
https://guruppkn.com/bentuk-bentuk-negara di akses pada 19.20 selasa 13 maret