Selasa, 21 November 2017




DASAR PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI KECIL


Pencemaran Lingkungan

Upaya pengendalian pencemaran di Indonesia sampai saat ini masih mengalami banyak kendala. Sebagian dari penghasil bahan pencemar baik industri maupun domestik masih belum melakukan pengolahan terhadap limbah, karena adanya berbagai kendala antara lain kurangnya kesadaran bahwa pengelolaan  limbah merupakan investasi jangka panjang yang harus dilakukan, kurangnya informasi teknologi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi pengolahan limbah. Banyak kasus pencemaran yang mengakibatkan kerugian di pihak lain yang tidak mengetahui sama sekali permasalahan sehingga harus menanggung akibat tanpa adanya beban bersalah dari para pelaku pencemaran. Sebagai contoh, kasus pencemaran di sepanjang pantai Jakarta (Mei 2004) yang mengakibatkan ribuan ikan mati terdampar. Pencemaran ini telah
merugikan para nelayan, namun tidak ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab. Kasus pencemaran lain yang terbaru adalah adanya indikasi pencemaran diteluk Buyat - Sulawesi Utara oleh limbah B3 (Juli 2004) yang menyebabkan masyarakat di tingal sekitar teluk banyak terserang penyakit kulit dan indikasi adanya penyakit seperti kasus Minamata di Jepang. Dampak kerugian di pihak lain
akan masih berlanjut jika ikan-ikan yang mati keracunan diambil dan diperjual belikan di masyarakat.

            Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat akibat pencemaran lingkungan telah mencapai tingkat yang mencekam. Banyak ahli berdiskusi tentang hal tersebut, namun permasalahan masih terus berlangsung. Kerisauan masyarakat ini akan semakin bertambah jika penanganan permasalahan tidak kunjung selesai meskipun berbagai proyek penanggulangan telah menghabiskan dana milyaran rupiah. Suatu proyek yang tidak kecil namun tak ada hasil yang jelas. Hal-hal seperti ini akan menyulut ke persoalan sosial yang rumit antara penghasil limbah, masyarakat
yang terkena dampak dan para pihak yang telah memberikan proyek penanggulangan. Pertumbuhan industri, pertambangan, perkebunan, pertanian
dan sektor-sektor perekonomian lainnya memiliki andil juga dalam menciptakan pencemaran lingkungan. Pemakaian bahan kimia berbahaya pada industri, penggunaan racun yang berlebihan di sektor pertanian dan perkebunan, penggunaan pupuk dengan dosis yang berlebih selain mengancam sebagian
kehidupan biota juga dapat membuat resisten terhadap makhluk lain. Sebagian tanaman tidak dapat tumbuh, tetapi sebagian lainnya dapat tumbuh cukup subur.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, pengelolaan sanitasi yang semakin buruk, dan penataan kota yang kurang baik ternyata juga dapat menciptakan pencemaran terhadap lingkungan. Rendahnya pendapatan masyarakat akibat dari berbagai krisis perkembangan ekonomi dunia, kondisi
perumahan yang jelek, kesehatan yang buruk, perumahan yang tidak memberikan dukungan terhadap lingkungan serta kemiskinan telah memperburuk kondisi lingkungan. Untuk membuktikan bahwa suatu lingkungan telah tercemar sangatlah mudah, tetapi untuk membuktikan siapa yang telah melakukan hal tersebut sangatlah sulit dilakukan. Pembuktian secara hukum memerlukan data hasil analisa laboratorium yang secara ilmiah, teknis dan hukum dapat dipercaya serta tidak
dapat terbantahkan, yang mana semua itu memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang lama.
2
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi terjadinya pencemaran akibat kegiatan industri antara lain dengan pengembangan proses produksi bersih (nir limbah), minimisasi limbah, penggantian bahan berbahaya dan dengan teknologi
pengolahan limbah (end of pipe)

Teknologi pengolahan limbah
meskipun digunakan sebagai pilihan penyelesaian terakhir dan
dianggap kurang effisien, tetapi sampai saat ini teknologi ini masih sangat diperlukan. Berbagai ketentuan dan peraturan perundangan juga telah diterbitk
an untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan, namun jika semua itu tanpa diikuti oleh kesadaran dari
semua pihak untuk mendukung program-program pelestarian lingkungan, mustahil akan dapat berjalan.Meskipun berbagai cara telah ditempuh untuk mencapai
proses produksi bersih (nir limbah), tetapi teknologi ini belum dapat diterapkan pada semua sektor industri yang ada. Jika langkah-langkah minimisasi limbah telah ditempuh tetapi limbah masih dihasilkan, maka langkah pengolahan harus dilakukan. Pada umumnya industri kecil atau rumah tangga sampai saat ini
masih mengalami kendala dalam melakukan pengolahan limbahnya. Agar para pengusaha kecil tidak terbebani untuk mengolah limbahnya maka perlu diberikan teknologi pengolahan limbah yang sederhana, effisien, dan effective agar dapat
dioperasikan dengan baik.

Strategi Pengelolaan Limbah Industri
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perda-gangan Republik Indonesia Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, tentang “Kriteria Industri Kec
il di Lingkungan Departemen Perin-dustrian dan Perdagangan Republik Indonesia”, yang dimaksud dengan Industri Kecil dan Perdagangan Kecil di lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut :
i. Kriteria Industri Kecil: a. nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. pemilik Warga Negara Indonesia; 3
ii. Kriteria Usaha Dagang Kecil: a. nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. pemilik Warga Negara Indonesia; Industri kecil atau industri rumah tangga secara umum keberadaannya adalah menyebar, namun ada juga yang terkonsentrasi dalam satu sentra industri kecil. Kriteria industri seperti ini mempunyai ciri-ciri, yaitu :
·berkembang dengan modal usaha kecil,
·menggunakan teknik produksi dan peralatan yang sederhana,
·keselamatan dan kesehatan kerja kurang mendapatkan
perhatian,
·tingkat pendidikan SDM nya relatif rendah,
·kegiatan riset dan pengembangan usaha masih minim,
·belum mengutamakan faktor-faktor kelestarian lingkungan,
·belum mampu mengolah limbahnya sampai memenuhi baku
mutu yang berlaku.
Dengan kondisi seperti tersebut di atas, maka perlu disediakan teknologi yang sederhana yang dapat diterapkan oleh para pengusaha tanpa merasa terbebani sehingga pengolahan limbah dapat diterapkan dan dioperasikan dengan benar.
Untuk menghindari terjadinya pencemaran akibat tibulnya limbah industri, maka diperlukan pengelolaan limbah dengan benar dan tentunya dengan biaya y
ang seminimal mungkin. Hal ini harus dilakukan mulai dari sumbernya dan proses produksi yang ada, yaitu dengan penerapan teknologi bersih (nir-limbah),
minimalisasi limbah (re-use, recycledan lain-lain), baru teknologi pengolahan limbah sebagai alternatif terakhir.

Teknologi Produksi Bersih
Teknologi produksi bersih merupakan suatu konsep yang dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Konferensi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan
(World Summit on 4Sustainable Development)yang diselenggrakan di Rio deJanerio
pada tahun 1992. Teknologi produksi bersih terkait erat dengan program Agenda 21 dan merupakan salah satu jalan menuju pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan (Raka, Zen,
Soemarwoto, Djajadiningrat, siadi, 1999). Program produksi bersih merupakan upaya proaktif dalam sistem produksi untuk tidak melakukan tindakan dan proses
apapun sebelum yakin benar bahwa produknya nanti akan lebih ramah terhadap lingkungan. Pengalaman juga menunjukkan bahwa dengan menerapkan produksi bersih pada industri biaya produksi dapat dipotong secara
nyata, disamping itu dapat mengamankan kelestarian peran dan fungsi lingkungan.

Minimisasi Limbah
Pengawasan polusi pada dasarnya bukan merupakan pemecahan masalah, tetapi hanya mengubah permasalahan dari satu bentuk ke bentuk yang lain. Bentuk suatu limbah mungkin berubah, tetapi tidak hilang. Pemecahan masalah seperti tersebut  di atas merupakan metode kontrol secara konvensional, dalam beberapa hal mereka membuat lebih banyak polusi dari pada menghilangkannya dan menggunakan sumber daya yang tidak seimbang dengan keuntungan yang didapatkan, sehingga yang muncul hanyalah sebuah paradok lingkungan, yaitu pengambilan sumber daya untuk menghilangkan polusi, dengan mengambil
lebih banyak sumber daya untuk mengatur residu dan dalam prosesnya menimbulkan polusi yang lebih banyak. Adanya pengolahan limbah merupakan suatu tambahan proses pada industri, sedangkan minimisasi limbah melibatkan
semua aspek pada proses produksi yang rumit. Adanya pendapat bahwa pengontrolan polusi dan minimisasi limbah merupakan tujuan jangka panjang, tidak dapat dicapai dan tidak sesuai untuk strategi jangka pendek telah mendesak para penghasil limbah untuk mencari berbagai alternatif
dalam upaya minimisasi limbah, namun yang menjadi penghambat upaya tersebut adalah resiko terjadinya perubahan kualitas produk akibat pengerjaan
minimisasi limbah yang dikerjakan dengan merubah proses 5

Sabtu, 18 November 2017

Pencemaran Air dan Udara




Assalamu’alaikum Wr Wb
   Dalam makalah ini akan di bahas cara penanggulangan dari pencemaran limbah air dan udara
 
Definisi Pencemaran Air dan Udara
Berikut adalah definisi dari pencemaran air dan pencemaran udara.
1         Pencemaran air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air akibat aktivitas manusia.
2         Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan serta mengganggu kenyamanan.

Penyebab Pencemaran Air dan Udara
Penyebab pencemaran air
Beberapa penyebab pencemaran air antara lain sebagai berikut ;
     Kurangnya fasilitas amdal dalam suatu industri
     Pembuangan limbah industri ke perairan.
     Pembuangan limbah rumah tangga ke sungai.
     Penggunaan pupuk dan pestisida berlebihan.
   
Penyebab pencemaran udara
Berikut beberapa penyebab pencemaran udara :
     Asap cerobong pabrik dan knalpot
     Asap vulkanik gunung berapi
     Bahan radioaktif dari nuklir
     Asap pembakaran batu bara
     Penggunaan benda dengan CFC




Solusi Pencemaran Air dan Udara
Solusi pencemaran air antara lain :
-         memfasilitasi amdal pada suatu industri / dilarang pembuatan industri tanpa amdal yg memadai
·         Tidak membuang sampah atau limbah ke sungai
·         Menggunakan air dengan bijak
·         Tidak terlallu sering menggunakan pestisida dan pupuk
·         Sadar akan kelangsungan ketersedian air
Solusi pencemaran udara antara lain :
·         Reboisasi
·         Pengurangan Penggunaan CFC
·         Menggunakan Transportasi Umum
·         Mengguakan bahan bakar ramah lingkungan
·         Memanfaatkan biogas sebagai bahan bakar

Kontribusi Mahasiswa
Sebagai mahasiswa, sudah selayaknya memberikan kontribusi agar pencemaran air dan udara dapat diminimalisasi, berikut beberapa kontribusi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa.
·         Melakukan kegiatan yang mempunyai dampak sosial positif.
·         Mencegah hal yang menyebabkan tercemarnya udara dan air.
·         Menumbuhkembangkan ketanggapsertaan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
·         Memberikan saran pendapat (melalui diskusi, sosialisasi, dan sebagainya).
·         Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran air dan udara.
·         Menjaga kelangsungan ketersediaan air dan udara dengan tidak merusak atau menimbulkan pencemaran.

Kesimpulan: setiap kegiatan maupun aktifitas manusia yang dilakukan dan bertujuan untuk memproduksi sesuatu pasti akan menimbulkan limbah baik yang mencemari air tanah maupun udara, hal ini tidak dapat di pisahkan dari kebutuhan dan dampak yang di timbulkan, salah satu hal termudah dalam menanggulangi pencemaran udara adalah penanaman pohon namun hal ini harus di sertai dengan limbah yang tidak berbahaya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, air tanah sebenarnya sangat penting karna setiap makhluk hidup memerlukan air dan apabila air sudah dalam kondisi mengkhawatirkan maka tidak ada lagi yang dapat hidup, oleh karna itu amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sangat penting bagi kehidupan
Saran:dari sekian banyak industri yang berkembang di indonesia telah memiliki standard amdal yang baik, namun apa salahnya jika kita membantu menanggulangi limbah di sekitar rumah kita sendiri seperti menanam pohon dan menjaga lingkungan agar tetap bersih
Sekian makalah ini saya buat, akhir kata Wassalamu’alaikum Wr. Wb









Daftar pustaka
1. Jurnal mengenai amdal di akses pada jumat 17 November 2017 dar :http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jlsa/article/download/231/207

Sabtu, 11 November 2017

Dasar hukum mengenai amdal


Furqon

Jumat, 10 November 2017

Pengerian AMDAL dan dasar hukum AMDAL


 APA ITU AMDAL ?
AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Dasar Hukum Amdal :
Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolan  Lingkungan   Hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010  Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu
KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup
KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL
KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan
KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


DASAR HUKUM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PP. No, 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozone
Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amanded by The Second Meeting of The Parties London, 29-27 June 1990
KepMen LH No. Kep-35/MenLH/10/ 1993 tentang Amabng Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
UU No, 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).
KepMen LH No. 13/MENLH/ 3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak..
KepMen LH No. Kep-15/MENLH/4/ 1996 tentang tentang Program Langit Biru.
KepMen LH No. Kep-16/MENnLH/4/ 1996 tentang Penetapan Prioritas P{ropinsi Dati I Program Langit Biru.
KepMen LH No. Kep-14/MENLH/11/ 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
KepMen LH No 49/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Getaran.
KepMen LH No 50/MENLH/ 11/1996 Baku Tingkat Kebauan..
KepMen LH No 45/MENLH/ 11/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
KepMen LH No. 129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.