DASAR PENGELOLAAN LIMBAH
INDUSTRI KECIL
Pencemaran Lingkungan
Upaya
pengendalian pencemaran di Indonesia sampai saat ini masih mengalami banyak kendala.
Sebagian dari penghasil bahan
pencemar baik industri maupun domestik masih belum melakukan pengolahan
terhadap limbah, karena adanya berbagai kendala antara lain kurangnya kesadaran
bahwa pengelolaan limbah merupakan investasi jangka
panjang yang harus dilakukan, kurangnya informasi teknologi instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber
daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi pengolahan limbah. Banyak kasus
pencemaran yang mengakibatkan kerugian di pihak lain yang tidak mengetahui sama
sekali permasalahan sehingga harus menanggung akibat tanpa adanya beban bersalah
dari para pelaku pencemaran. Sebagai contoh, kasus pencemaran di sepanjang
pantai Jakarta (Mei 2004) yang mengakibatkan ribuan ikan mati terdampar.
Pencemaran ini telah
merugikan para nelayan, namun tidak
ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab. Kasus pencemaran lain yang
terbaru adalah adanya indikasi pencemaran diteluk Buyat - Sulawesi Utara oleh
limbah B3 (Juli 2004) yang menyebabkan masyarakat di tingal sekitar teluk banyak
terserang penyakit kulit dan indikasi adanya penyakit seperti kasus Minamata di
Jepang. Dampak kerugian di pihak lain
akan masih berlanjut jika ikan-ikan
yang mati keracunan diambil dan diperjual belikan di masyarakat.
Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat akibat pencemaran lingkungan
telah mencapai tingkat yang mencekam. Banyak ahli berdiskusi tentang hal
tersebut, namun permasalahan masih terus berlangsung. Kerisauan masyarakat ini
akan semakin bertambah jika penanganan permasalahan tidak kunjung selesai meskipun
berbagai proyek penanggulangan telah menghabiskan dana milyaran rupiah. Suatu
proyek yang tidak kecil namun tak ada hasil yang jelas. Hal-hal seperti ini
akan menyulut ke persoalan sosial yang rumit antara penghasil limbah,
masyarakat
yang terkena dampak dan para pihak
yang telah memberikan proyek penanggulangan. Pertumbuhan industri,
pertambangan, perkebunan, pertanian
dan sektor-sektor perekonomian
lainnya memiliki andil juga dalam menciptakan pencemaran lingkungan. Pemakaian
bahan kimia berbahaya pada industri, penggunaan racun yang berlebihan di sektor
pertanian dan perkebunan, penggunaan pupuk dengan dosis yang berlebih selain
mengancam sebagian
kehidupan biota juga dapat membuat
resisten terhadap makhluk lain. Sebagian tanaman tidak dapat tumbuh, tetapi
sebagian lainnya dapat tumbuh cukup subur.
Pertumbuhan penduduk yang semakin
meningkat, pengelolaan sanitasi yang semakin buruk, dan penataan kota yang
kurang baik ternyata juga dapat menciptakan pencemaran terhadap lingkungan.
Rendahnya pendapatan masyarakat akibat dari berbagai krisis perkembangan
ekonomi dunia, kondisi
perumahan yang jelek, kesehatan yang
buruk, perumahan yang tidak memberikan dukungan terhadap lingkungan serta kemiskinan
telah memperburuk kondisi lingkungan. Untuk membuktikan bahwa suatu lingkungan
telah tercemar sangatlah mudah, tetapi untuk membuktikan siapa yang telah melakukan
hal tersebut sangatlah sulit dilakukan. Pembuktian secara hukum memerlukan data
hasil analisa laboratorium yang secara ilmiah, teknis dan hukum dapat dipercaya
serta tidak
dapat terbantahkan, yang mana semua
itu memerlukan biaya yang
mahal dan waktu yang lama.
2
Berbagai upaya telah dilakukan untuk
mengurangi terjadinya pencemaran akibat kegiatan industri antara lain dengan pengembangan
proses produksi bersih (nir limbah), minimisasi limbah, penggantian bahan
berbahaya dan dengan teknologi
pengolahan limbah (end of pipe)
Teknologi pengolahan limbah
meskipun digunakan sebagai pilihan
penyelesaian terakhir dan
dianggap kurang effisien, tetapi
sampai saat ini teknologi ini masih sangat diperlukan. Berbagai ketentuan dan
peraturan perundangan juga telah diterbitk
an untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan, namun jika semua
itu tanpa diikuti oleh kesadaran dari
semua pihak untuk mendukung
program-program pelestarian lingkungan, mustahil akan dapat berjalan.Meskipun
berbagai cara telah ditempuh untuk mencapai
proses produksi bersih (nir limbah),
tetapi teknologi ini belum dapat diterapkan pada semua sektor industri yang
ada. Jika langkah-langkah minimisasi limbah telah ditempuh tetapi limbah masih
dihasilkan, maka langkah pengolahan harus dilakukan. Pada umumnya industri
kecil atau rumah tangga sampai saat ini
masih mengalami kendala dalam
melakukan pengolahan limbahnya. Agar para pengusaha kecil tidak terbebani untuk
mengolah limbahnya maka perlu diberikan teknologi pengolahan limbah yang
sederhana, effisien, dan effective agar dapat
dioperasikan dengan baik.
Strategi Pengelolaan Limbah Industri
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perda-gangan Republik Indonesia Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, tentang
“Kriteria Industri Kec
il di Lingkungan Departemen Perin-dustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia”, yang dimaksud dengan Industri Kecil dan
Perdagangan Kecil di lingkungan
Departemen Perindustrian dan
Perdagangan sebagai berikut :
i. Kriteria Industri Kecil: a. nilai
investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. pemilik Warga Negara
Indonesia; 3
ii. Kriteria Usaha Dagang Kecil: a.
nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. pemilik Warga Negara Indonesia; Industri
kecil atau industri rumah tangga secara umum keberadaannya adalah menyebar,
namun ada juga yang terkonsentrasi dalam satu sentra industri kecil. Kriteria
industri seperti ini mempunyai ciri-ciri, yaitu :
·berkembang dengan modal usaha kecil,
·menggunakan teknik produksi dan peralatan yang sederhana,
·keselamatan dan kesehatan kerja kurang mendapatkan
perhatian,
·tingkat pendidikan SDM nya relatif rendah,
·kegiatan riset dan pengembangan usaha masih minim,
·belum mengutamakan faktor-faktor kelestarian lingkungan,
·belum mampu mengolah limbahnya sampai memenuhi baku
mutu yang berlaku.
Dengan kondisi seperti tersebut di
atas, maka perlu disediakan teknologi yang sederhana yang dapat diterapkan oleh
para pengusaha tanpa merasa terbebani sehingga pengolahan limbah dapat
diterapkan dan dioperasikan dengan benar.
Untuk menghindari terjadinya
pencemaran akibat tibulnya limbah industri, maka diperlukan pengelolaan limbah
dengan benar dan tentunya dengan biaya y
ang seminimal mungkin. Hal ini harus
dilakukan mulai dari sumbernya dan proses produksi yang ada, yaitu dengan
penerapan teknologi bersih (nir-limbah),
minimalisasi limbah (re-use, recycledan
lain-lain), baru teknologi pengolahan limbah sebagai alternatif terakhir.
Teknologi Produksi Bersih
Teknologi produksi bersih merupakan
suatu konsep yang dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Konferensi Dunia tentang
Lingkungan dan Pembangunan
(World Summit on 4Sustainable
Development)yang diselenggrakan di Rio deJanerio
pada tahun 1992. Teknologi produksi
bersih terkait erat dengan program Agenda 21 dan merupakan salah satu jalan
menuju pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi ramah lingkungan (Raka, Zen,
Soemarwoto, Djajadiningrat, siadi,
1999). Program produksi bersih merupakan upaya proaktif dalam sistem produksi
untuk tidak melakukan tindakan dan proses
apapun sebelum yakin benar bahwa
produknya nanti akan lebih ramah terhadap lingkungan. Pengalaman juga
menunjukkan bahwa dengan menerapkan produksi bersih pada industri biaya produksi
dapat dipotong secara
nyata, disamping itu dapat mengamankan kelestarian peran dan
fungsi lingkungan.
Minimisasi Limbah
Pengawasan polusi pada dasarnya
bukan merupakan pemecahan masalah, tetapi hanya mengubah permasalahan dari satu
bentuk ke bentuk yang lain. Bentuk suatu limbah mungkin berubah, tetapi tidak
hilang. Pemecahan masalah seperti tersebut di atas merupakan metode kontrol
secara konvensional, dalam beberapa hal mereka membuat lebih banyak polusi dari
pada menghilangkannya dan menggunakan sumber daya yang tidak seimbang dengan
keuntungan yang didapatkan, sehingga yang muncul hanyalah sebuah paradok
lingkungan, yaitu pengambilan sumber daya untuk menghilangkan polusi, dengan
mengambil
lebih banyak sumber daya untuk
mengatur residu dan dalam prosesnya menimbulkan polusi yang lebih banyak. Adanya
pengolahan limbah merupakan suatu tambahan proses pada industri, sedangkan
minimisasi limbah melibatkan
semua aspek pada proses produksi
yang rumit. Adanya pendapat bahwa pengontrolan polusi dan minimisasi limbah
merupakan tujuan jangka panjang, tidak dapat dicapai dan tidak sesuai untuk strategi
jangka pendek telah mendesak para penghasil limbah untuk mencari berbagai
alternatif
dalam upaya minimisasi limbah, namun
yang menjadi penghambat upaya tersebut adalah resiko terjadinya perubahan
kualitas produk akibat pengerjaan
minimisasi limbah yang dikerjakan
dengan merubah proses 5