Selasa, 21 November 2017




DASAR PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI KECIL


Pencemaran Lingkungan

Upaya pengendalian pencemaran di Indonesia sampai saat ini masih mengalami banyak kendala. Sebagian dari penghasil bahan pencemar baik industri maupun domestik masih belum melakukan pengolahan terhadap limbah, karena adanya berbagai kendala antara lain kurangnya kesadaran bahwa pengelolaan  limbah merupakan investasi jangka panjang yang harus dilakukan, kurangnya informasi teknologi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai teknologi pengolahan limbah. Banyak kasus pencemaran yang mengakibatkan kerugian di pihak lain yang tidak mengetahui sama sekali permasalahan sehingga harus menanggung akibat tanpa adanya beban bersalah dari para pelaku pencemaran. Sebagai contoh, kasus pencemaran di sepanjang pantai Jakarta (Mei 2004) yang mengakibatkan ribuan ikan mati terdampar. Pencemaran ini telah
merugikan para nelayan, namun tidak ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab. Kasus pencemaran lain yang terbaru adalah adanya indikasi pencemaran diteluk Buyat - Sulawesi Utara oleh limbah B3 (Juli 2004) yang menyebabkan masyarakat di tingal sekitar teluk banyak terserang penyakit kulit dan indikasi adanya penyakit seperti kasus Minamata di Jepang. Dampak kerugian di pihak lain
akan masih berlanjut jika ikan-ikan yang mati keracunan diambil dan diperjual belikan di masyarakat.

            Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat akibat pencemaran lingkungan telah mencapai tingkat yang mencekam. Banyak ahli berdiskusi tentang hal tersebut, namun permasalahan masih terus berlangsung. Kerisauan masyarakat ini akan semakin bertambah jika penanganan permasalahan tidak kunjung selesai meskipun berbagai proyek penanggulangan telah menghabiskan dana milyaran rupiah. Suatu proyek yang tidak kecil namun tak ada hasil yang jelas. Hal-hal seperti ini akan menyulut ke persoalan sosial yang rumit antara penghasil limbah, masyarakat
yang terkena dampak dan para pihak yang telah memberikan proyek penanggulangan. Pertumbuhan industri, pertambangan, perkebunan, pertanian
dan sektor-sektor perekonomian lainnya memiliki andil juga dalam menciptakan pencemaran lingkungan. Pemakaian bahan kimia berbahaya pada industri, penggunaan racun yang berlebihan di sektor pertanian dan perkebunan, penggunaan pupuk dengan dosis yang berlebih selain mengancam sebagian
kehidupan biota juga dapat membuat resisten terhadap makhluk lain. Sebagian tanaman tidak dapat tumbuh, tetapi sebagian lainnya dapat tumbuh cukup subur.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, pengelolaan sanitasi yang semakin buruk, dan penataan kota yang kurang baik ternyata juga dapat menciptakan pencemaran terhadap lingkungan. Rendahnya pendapatan masyarakat akibat dari berbagai krisis perkembangan ekonomi dunia, kondisi
perumahan yang jelek, kesehatan yang buruk, perumahan yang tidak memberikan dukungan terhadap lingkungan serta kemiskinan telah memperburuk kondisi lingkungan. Untuk membuktikan bahwa suatu lingkungan telah tercemar sangatlah mudah, tetapi untuk membuktikan siapa yang telah melakukan hal tersebut sangatlah sulit dilakukan. Pembuktian secara hukum memerlukan data hasil analisa laboratorium yang secara ilmiah, teknis dan hukum dapat dipercaya serta tidak
dapat terbantahkan, yang mana semua itu memerlukan biaya yang mahal dan waktu yang lama.
2
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi terjadinya pencemaran akibat kegiatan industri antara lain dengan pengembangan proses produksi bersih (nir limbah), minimisasi limbah, penggantian bahan berbahaya dan dengan teknologi
pengolahan limbah (end of pipe)

Teknologi pengolahan limbah
meskipun digunakan sebagai pilihan penyelesaian terakhir dan
dianggap kurang effisien, tetapi sampai saat ini teknologi ini masih sangat diperlukan. Berbagai ketentuan dan peraturan perundangan juga telah diterbitk
an untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan, namun jika semua itu tanpa diikuti oleh kesadaran dari
semua pihak untuk mendukung program-program pelestarian lingkungan, mustahil akan dapat berjalan.Meskipun berbagai cara telah ditempuh untuk mencapai
proses produksi bersih (nir limbah), tetapi teknologi ini belum dapat diterapkan pada semua sektor industri yang ada. Jika langkah-langkah minimisasi limbah telah ditempuh tetapi limbah masih dihasilkan, maka langkah pengolahan harus dilakukan. Pada umumnya industri kecil atau rumah tangga sampai saat ini
masih mengalami kendala dalam melakukan pengolahan limbahnya. Agar para pengusaha kecil tidak terbebani untuk mengolah limbahnya maka perlu diberikan teknologi pengolahan limbah yang sederhana, effisien, dan effective agar dapat
dioperasikan dengan baik.

Strategi Pengelolaan Limbah Industri
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perda-gangan Republik Indonesia Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, tentang “Kriteria Industri Kec
il di Lingkungan Departemen Perin-dustrian dan Perdagangan Republik Indonesia”, yang dimaksud dengan Industri Kecil dan Perdagangan Kecil di lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut :
i. Kriteria Industri Kecil: a. nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. pemilik Warga Negara Indonesia; 3
ii. Kriteria Usaha Dagang Kecil: a. nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. pemilik Warga Negara Indonesia; Industri kecil atau industri rumah tangga secara umum keberadaannya adalah menyebar, namun ada juga yang terkonsentrasi dalam satu sentra industri kecil. Kriteria industri seperti ini mempunyai ciri-ciri, yaitu :
·berkembang dengan modal usaha kecil,
·menggunakan teknik produksi dan peralatan yang sederhana,
·keselamatan dan kesehatan kerja kurang mendapatkan
perhatian,
·tingkat pendidikan SDM nya relatif rendah,
·kegiatan riset dan pengembangan usaha masih minim,
·belum mengutamakan faktor-faktor kelestarian lingkungan,
·belum mampu mengolah limbahnya sampai memenuhi baku
mutu yang berlaku.
Dengan kondisi seperti tersebut di atas, maka perlu disediakan teknologi yang sederhana yang dapat diterapkan oleh para pengusaha tanpa merasa terbebani sehingga pengolahan limbah dapat diterapkan dan dioperasikan dengan benar.
Untuk menghindari terjadinya pencemaran akibat tibulnya limbah industri, maka diperlukan pengelolaan limbah dengan benar dan tentunya dengan biaya y
ang seminimal mungkin. Hal ini harus dilakukan mulai dari sumbernya dan proses produksi yang ada, yaitu dengan penerapan teknologi bersih (nir-limbah),
minimalisasi limbah (re-use, recycledan lain-lain), baru teknologi pengolahan limbah sebagai alternatif terakhir.

Teknologi Produksi Bersih
Teknologi produksi bersih merupakan suatu konsep yang dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Konferensi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan
(World Summit on 4Sustainable Development)yang diselenggrakan di Rio deJanerio
pada tahun 1992. Teknologi produksi bersih terkait erat dengan program Agenda 21 dan merupakan salah satu jalan menuju pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan (Raka, Zen,
Soemarwoto, Djajadiningrat, siadi, 1999). Program produksi bersih merupakan upaya proaktif dalam sistem produksi untuk tidak melakukan tindakan dan proses
apapun sebelum yakin benar bahwa produknya nanti akan lebih ramah terhadap lingkungan. Pengalaman juga menunjukkan bahwa dengan menerapkan produksi bersih pada industri biaya produksi dapat dipotong secara
nyata, disamping itu dapat mengamankan kelestarian peran dan fungsi lingkungan.

Minimisasi Limbah
Pengawasan polusi pada dasarnya bukan merupakan pemecahan masalah, tetapi hanya mengubah permasalahan dari satu bentuk ke bentuk yang lain. Bentuk suatu limbah mungkin berubah, tetapi tidak hilang. Pemecahan masalah seperti tersebut  di atas merupakan metode kontrol secara konvensional, dalam beberapa hal mereka membuat lebih banyak polusi dari pada menghilangkannya dan menggunakan sumber daya yang tidak seimbang dengan keuntungan yang didapatkan, sehingga yang muncul hanyalah sebuah paradok lingkungan, yaitu pengambilan sumber daya untuk menghilangkan polusi, dengan mengambil
lebih banyak sumber daya untuk mengatur residu dan dalam prosesnya menimbulkan polusi yang lebih banyak. Adanya pengolahan limbah merupakan suatu tambahan proses pada industri, sedangkan minimisasi limbah melibatkan
semua aspek pada proses produksi yang rumit. Adanya pendapat bahwa pengontrolan polusi dan minimisasi limbah merupakan tujuan jangka panjang, tidak dapat dicapai dan tidak sesuai untuk strategi jangka pendek telah mendesak para penghasil limbah untuk mencari berbagai alternatif
dalam upaya minimisasi limbah, namun yang menjadi penghambat upaya tersebut adalah resiko terjadinya perubahan kualitas produk akibat pengerjaan
minimisasi limbah yang dikerjakan dengan merubah proses 5

Tidak ada komentar: